Kamis, 26 Juni 2014

Etika Politik (black campaign)

Kampanye politik selama ini hanya dilihat sebagai suatu proses interaksi intensif dari partai politik kepada publik dari kurun waktu tertentu menjelang pemilihan umum. Dalam definisi ini,
 “kampanye politik adalah periode yang diberikan oleh panitia pemilu kepada semua kontestan, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memaparkan program-program kerja dan mempengaruhi opini publik sekaligus memobilisasi masyarakat agar memberikan suara kepada mereka sewaktu pencoblosan” (Lilleker & Negrine, 2000).
            Selama ini banyak kalangan yang hanya mengartikan kampanye politik sebagai kampanye pemilu. Pemahaman sempit tentang kampanye politik ini membuat semua partai politik dan kontestan individu memfokuskan diri pada periode kampanye pemilu belaka. Semua usaha, pendanaan, perhatian dan energi dan energi dipusatkan untuk mempengaruhi dan memobilisasi pemilih menjelang pemilu.
            Kampanye hitam atau black campaign  merupakan salah satu bentuk kampanye pemilu. Dalam studi kasus pilkada DKI periode 2012-2015 , parktik kampanye hitam yang sempat menyudutkan posisi pasangan Gubernur dan wakil gubernur DKI ini amat rentan ditemui menjelang masa-masa pemilihan. Sebagai bagian dari strategi deversifikasi politik, (Firmanzah : 2007)
image  positif yang dimiliki kandidat dapat membantu untuk meyakinkan pemilih bahwa janji serta harapan politik yang diberikan benar-benar dimaksudkan untuk perbaikan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan politis saja. Sementara itu, image yang negatif akan semakin menyulitkan kandidat yang bersangkutan untuk meyakinkan pemilih bahwa program kerja yang disampaikannya benar-benar demi perbaikan kondisi masyarakat.”
             Penggunaan media elektronik dalam menyebarkan informasi secara massive telah membuka peluang positif dan negatif dalam stabilitas sosial. Terbentuknya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik ini semata-mata bukan karena tanpa alasan, melainkan akibat merebaknya kasus kejahatan di cyberspace  yang memanfaatkan media elektronik berupa internet untuk kepentingan kejahatan.
            Kasus Prita Laura yang terkenal dengan aksi penggalangan koin secara massal di media jejaring sosial, penipuan kontes online dan jual-beli fiktif seringkali dialami oleh sejumlah masyarakat pengguna internet. Hal ini mengindikasikan bahwa keterbukaan akses media elektronik khususnya internet,  bila tidak menggunakan sebuah sistem proteksi akan sangat berbahaya bagi sekelompok individu bahkan negara. Bahaya yang penulis maksudkan disini adalah, adanya penyebaran propaganda secara massive  sehingga dapat membentuk opini publik yang merugikan bagi korban (subjek yang disudutkan dalam proganda tersebut).
            Dengan adanya Undang-undangNo. 11 tahun 2008 ini, maka warga Indonesia telah dipayungi secara legal dan formal dalam kegiatan aksesbilitas media internet, meskipun pada kenyataannya hal ini belum dapat menjamin sepenuhnya tidak akan ada kejahatan di dunia maya lagi. Sebagaimana yang tertera dalam Bab 1 Ketentuan umum UU No. 11 tahun 2008, ruang lingkup pembahasan UU ini meliputi :
1.      Informasi Elektronik
2.      Transaksi Elektronik
3.      Teknologi Informasi
4.      Dokumen Elektronik
5.      Sistem Elektronik
6.      Penyelenggaraan sistem elektronik
7.      Jaringan sistem elektronik
8.      Agen elektronik
9.      Sertifikat elektronik
10.  Dst.
Pada ketentuan umum diatas, jelas bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik ini menangani secara rinci segala bentuk transaksi dan perbuatan jurnalisme masyarakat khususnya yang mengandung muatan hukum, atau pelanggaran ketentuan yang diberikan dan dapat berdampak merugikan bagi masyarakat. Tak hanya kerugian finansial, tetapi juga penyalahgunaan nama baik atau yang bersinggungan dengan nilai-nilai SARA (Suku, Ras dan Antar golongan).
  Ketentuan Black campaign Menurut UU No. 11 Tahun 2008
            Black campaign atau kampanye hitam sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada bab sebelumnya, memiliki kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang figur tokoh masyarakat berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).”
            Pada studi kasus kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Jokowi dan Ahok di pemilukada DKI periode 2012-2015 kemarin, kita dapat mengidentifikasi bahwa perbuatan yang mengilustrasikan image negatif pasangan yang terdiri dari dua agama yang berbeda ini, seolah-olah bukanlah kriteria ideal untuk menjadi pemimpin di daerah yang mayoritas berpenduduk muslim. Hal ini selain akan menyinggung perasaan calon yang dituju (Ahok), juga akan dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam undang-undang tentang informasi dan teknologi elektronik tahun 2008.
            Mekanisme penyelesaian masalah tersebut bila diinterpretasikan dari isi perundang-undangan yang dimaksud, akan meliputi beberapa tahapan yakni sebagai berikut :
1.      Tindakan terbukti telah melanggar ketentuan sesuai dengan perincian pada bab VII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Perbuatan yang Dilanggar”.
2.      Menjalani Tahapan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan pada bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Penyelesaian Sengketa”.
3.      Mendukung proses penyelesaian sengketa berdasarkan peran baik sebagai pemerintah, maupun masyarakat, bab IX UU No. 11 tahun 2008 tentang “Peran Pemerintah dan Masyarakat”.
4.      Diproses ke tahapan penyidikan bila telah terdapat bukti yang mengarah kepada tersangka, bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang “penyidikan”
5.      Menjalankan hukuman sesuai dengan beratnya perbuatan hukum pada saat di pengadilan, dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan bab XI UU No. 11 tahun 2008 tentang “Ketentuan Pidana”.
Kembali mengacu pada studi kasus yang penulis contohkan sebelumnya, yakni tindakan Black campaign yang dilakukan melalui media internet untuk menyudutkan pasangan Jokowi dan Ahok pada pemilukada DKI periode 2012-2015, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar etika hukum dalam memanfaatkan teknologi internet sebagai media propaganda kampanye pemilu. Hal ini disebabkan oleh, kampanye hitam yang berupa propaganda bermuatan SARA tidaklah dibenarkan dalam UU nomor 11 tahun 2008.
Selain video, penulis mencoba merincikan beberapa bentuk kampanye hitam (Black campaign) yang ditujukan kepada Jokowi dan Ahok sebagai berikut :
1.      Pemberitaan Tvone yang mengangkat fenomena iklan-iklan yang menyinggung SARA di situs jejaring sosial
2.      Kampanye terlarang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat H. Rhoma Irama pada saat kajian majelis taqlim di salah satu masjid di Jakarta, berusaha mempengaruhi masyarakat dengan kekhawatiran kritenisasi di hadapan para media massa yang pada saat itu sedang meliput aktivitas kajian tersebut.
3.      Pengelompokkan ormas islam yang ikut menolak kehadiran Ahok sebagai calon wakil gubernur Jokowi untuk DKI di saat setalah masa kampanye berakhir, menjelang masa tenang Pemilu.
Dengan demikian, aktivitas kampanye hitam yang bersifat tertutup maupun terbuka pada momentum Pilkada DKI periode 2012-2015 kemarin, selain bertentangan dengan pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik karena telah menyebarkan informasi negatif yang menyinggung SARA, juga dapat dikenai hukuman sebagai berikut :
Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28  ayat  (1)  atau  ayat  (2)  dipidana dengan   pidana   penjara   paling   lama   6   (enam)   tahun /atau   denda  paling  banyak   Rp1.000.000.000,00   (satu miliar rupiah).”
(Pasal 22 bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik)
 
Dalam terminology politik dan pemilu, ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh orang berkulit hitam. Black Campaign, memang istilah serapan dari bahasa asing (Inggris), yang mencirikan kesan negatif dari makna kata tersebut.
Kejahatan kampanye hitam sekarang ini tidak hanya sebatas tindak pidana politik saja, melainkan juga kejahatan di media elektronik karena penyebarannya melalui media cyber atau yang lebih dikenal dengan internet. Perubahan tarnsaksi kejahatan ini tidak dapat dipungkiri seiring dengan semakin majunya aksesbilitas internet di kalangan masyarakat. Maka dari itu kejahatan berbasis medi elektronik saatini semakin marak terjadi di kalangan masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini tak hanya kunjung diam, melalui UU nomor 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan informasi elektronik hal ini dapat dijatuhi sanksi hukuman karena melanggar beberapa ketentuan pasal undang-undang tersebut. Maka dari itu, penulis telah mencoba menekankan beberapa tindakan yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar dalam undang – undang ini.
Fenomena Black campaign  adalah salah satu dari varian kejahatan bebasis media elektronik di cyber space. Diantaranya, jurnalisme masyarakat pun juga seringkali merugikan pengguna akan ketidak validan informasi yang diberikan. Di lain sisi, transaksi elektronik yang sedang marak terjadi saat ini merupakan salah satu dari bentuk kejahatan media elektronik yang juga diatur dalam legitimasi undang-undang Nomor 11 tahun 2008
  sumber: http://filosofikopi20.blogspot.com/2013/01/etika-black-campaign-menurut-undang.html
 

Etika Audit

ETIKA DALAM AUDITING
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.   Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.   Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.   Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.   Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:

  1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
  2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Sumber :
http://maududdy.multiply.com
 

Etika Forensik

Definisi IT Forensik
Secara umum IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.
Pengetahuan Yang Dibutuhkan IT Forensik
Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer Forensik, Kriptografi, dll. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik mempunyai Pengetahuan umum atau Metodologi umum mengenai proses pemeriksaan, yaitu : 
  • Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam kondisi yang ada sebelumnya.
  • Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin, karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan password reset.
  • Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses penyidikan.
Contoh Kasus
Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab, selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.
Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai bukti legal yang diterima oleh hukum.
Sumber :
http://www.suneducationgroup.com/bid-komputer-forensik.html?lang=in
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/it-forensik-5/

Jumat, 02 Mei 2014

Contoh dan Pengertian Etika Dalam Keluarga

ETIKA  DALAM KELUARGA
            Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
          Setiap keluarga pada umumnya mendambakan adanya kesejahteraan dalam rumah tangganya ,setiap pasanagn suami-istri mendambakan adanya keharmonisan dalam kehidupan kehidupan keluarganya, sehingga dalam sebuah keluarga di terapkan nilai, norma etika dan moral yang di berlakukan dalam suatu keluarga untuk mencapai keluarga yang sejahtera,  oleh karena itu peran keluarga dalam membentuk keperibadian anak sangat berpengaruh besar,
            di dalam semua masyrakat yang pernah di kenal ,hampir semua orang hidup terikat dalam kewajiban dan hak keluarga yang di sebut  hubungan peran , karya etika dan moral yang tertua ,menerankan  bahwa masyarakat kehilangan kekuatan jika anggotanya   gagaldalam melaksanakan tanggung jawab keluaraganaya.
            Keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh adanya hubungan perkawinan atau darah , kelurga yang terdiri dari ayah –ibu dan anak , ayah dan anak anak aau ibu dan anak yang sering di sebut keluarga inti,
            Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma ,aturan ynag terkandung di dalanmya,,Nilai nilai itu seperti keagamaan , Sopan santun (Tata krama) Kejujuran dan lainya.meskipun kadang kala penerapan nilai itu mengalami kesulitan atau hambatan,akan tetapi ilai-nilai itu kiranya sangat mendukung suatu keluarga dalam memprsiapakan dan mewujudkan sumber daya yang berkualitas.
            Dalam keluarga saya ,penerapan nilai dan norma serta etika dan moral ,  Tak terlepas dari penerapan
·         Kegamaan :
            Menurut suyono agama adalah sikap masyarakat atau kelompok manusia terhadap kekuatan dan kekuasaan mutlak yang di nggap atau di yakini sebagai suatu yang menentukan atau berperan menentukan kepentingan nasib kelompok manusia itu sendirin, yang kemudian menjadi suatu sistem untuk mengatur hubungan antara manusia dengan tuhanya .duania gaib, dan anatara sesama manusia sera lingkunganya,
             pada kehidupan kelurga , orang tua pada umumnya mrngharapakan supaya anakanya tumbuh berkembang menjadi anak ynag baik, soleh dan solehah anak di harapkan tidak terjerumus pada perbutan –perbuatan yang yang nista,
dalm sebuah penelitian sebagian besar responding menyatakan bahawa sebaikanya pendidikan agam mulai di tanamkan sejak masih anak-anak , hal ini juga di nyatakan oleh beberpa informan seperti priyatno dan suparjan , mereka menggap sebaiknya penenaman nilai agama terhadap anak-anaknya pada saat masih anak-anak.
            dalam kelurga saya agama adalah hal ynag sanagta di junjug tinggi adanya, penerapan agama sangat kental dalam kelurga sya, seperti contoh kewajiban menunaikan shalat sudah menjadi norma dalam keluraga saya, juka salah stu anggota keluraga saya lalai dalam melakasanakn maka akan mendapatkan saknsi baik berupa teguran dari orang tua ,
·    Tata krama
            Tata krama ataupun sering di sebut sospan santun merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan atau pergaulan dalam masyarakat , yang sudah berlaku secara turun temurun, dalam kelurga saay cara menenmakan anggota kelurga sejak usia dini yaitu mash balita karena usia itu  anak akan mudah diatur , diarahkan pada hal-haln yanng bersifat kebaikan, selain itu di maksudkan pula supaya anak terbiasa punya tata krama dalam bergaul, sehinng kalau dudah dewasa sudah mampu untuk menghorti yang lehih tua.oleh kerena itu kelurga masih sangat mempertahankan  pada norma yang berlaku yang mengutamakan tata krama.,
Setiap orang tua harus senantiasa belajar tentang ilmu mendidik anak karena tidak ada Sekolah khusus untuk menjadi orang tua.

PENGERTIAN ETIKA POLITIK

PENGERTIAN ETIKA POLITIK

Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah proses pembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan/atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah dan/atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yamg mengikat untuk kebaikan bersama.

Demikian pengertian etika politik yang terkait di dunia politik di Indonesia. 

Rabu, 02 April 2014

mengupgrade Elemental RF

Cara mengupgrade Elemental



Keterangan :


1 pcs elemental low option


5 pcs talic (keen/mercy/favor)






5 pcs T3

Hasil
Notice:


1: untuk opsi attack memakai ignorant talic

2: untuk opsi defend memakai favor talic

3: untuk opsi avoid memakai mercy talic




Untuk T3, Masukan 2 jenis T3 tidak boleh sama dan masing2 5pcs

Sedikit Mengenai
Rotary Engine.

Selain mesin 2 tak & 4 tak, ada satu jenis mesin lagi yang gak boleh dianggap remeh. Yup, mesin rotary !!! Mesin ini diciptakan oleh insinyur Jerman yang bernama Felix Wankel. Dia menciptakan mesin rotary pada tahun 1950-an di NSU Motorenwerke AG. 

Mesin rotary ato bisa juga disebut dengan mesin Wankel adalah mesin pembakaran dalam yang digerakkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh pembakaran dirubah menjadi gerakan berputar pada rotor yang menggerakkan sumbu (wikipedia). Mesin ini terbilang unik karena pistonnya merangkap sebagai ruang bakar & memiliki gerak berputar (berotasi), bukan seperti mesin lainnya yang lazim bergerak vertikal ato horisontal.

Salah satu keunggulan mesin rotary adalah mesinnya kompak & keluaran tenaga yang dihasilkan cukup besar meski kapasitas mesinnya terbilang kecil. Pada awalnya banyak pabrikan yang menggunakan mesin ini seperti GM, Mercedes Benz, Mazda, Rolls Royce dsb. Namun diantara semua pabrikan saat ini hanya tinggal pabrikan Mazda saja yang serius mengembangkan mesin rotary.
Hingga saat ini mesin rotary adalah dapur pacu wajib di jajaran mobil sport Mazda RX series. Kita ambil contoh Mazda RX8, kapasitas mesinnya cuman 1.300 cc tapi keluaran tenaganya mencapai 232 hp !!!
Mazda RX8
Dibalik semua keunggulan itu tentu ada kelemahan. Mesin rotary ini cukup boros bahan bakar. Mirip dengan mesin 2 tak lah. Sebagai info Mazda RX8 konsumsi BBM-nya rata2 sekitar 1:7 !!! Itu dalam kondisi normal lohhh…!!! Lain cerita kalo mobil dipake geber2an, udah pasti sering mampir ke pom bensin :) Kelemahan selanjutnya adalah boros oli & kadar emisi yang cukup tinggi.
Isu lingkungan menjadi perhatian serius pihak Mazda. Kabar terakhir menyebutkan bahwa generasi mendatang Mazda RX8 akan lebih hemat BBM sebesar 20% & berkadar emisi rendah. Mesin akan digunakan 1.600 cc (konfigurasi twin rotor 2×800 cc) dengan output sebesar 270 hp !!!
Bagaimana dengan motor ??? apakah ada motor yang pernah menggunakan mesin rotari ??? ternyata ada bro !!! Beberapa diantaranya adalah Suzuki RE5 yang diproduksi antara tahun 1975-1976, Norton F1, Norton NRV588 & NRV700.
Speknya 497 cc, tenaganya 62 hp @ 16.500 RPM & torsi 74,35 Nm @ 13.500 RPM !!!
Norton NRV 588, speknya 588 cc twin rotor, tenaga 170 hp & torsi 108 Nm !!!


Sejarah Kerajaan Majapahit Dan Nama-Nama Raja Majapahit

Secara geografis letak kerajaan Majapahit sangat strategis karena adanya di daerah lembah sungai yang luas, yaitu Sungai Brantas dan Bengawan Solo, serta anak sungainya yang dapat dilayari sampai ke hulu.
Sejarah Terbentuknya Kerajaan Majapahit

Pada saat terjadi serangan Jayakatwang, Raden Wijaya bertugas menghadang bagian utara, ternyata serangan yang lebih besar justru dilancarkan dari selatan. Maka ketika Raden Wijaya kembali ke Istana, ia melihat Istana Kerajaan Singasari hampir habis dilalap api dan mendengar Kertanegara telah terbunuh bersama pembesar-pembesar lainnya. Akhirnya ia melarikan diri bersama sisa-sisa tentaranya yang masih setia dan dibantu penduduk desa Kugagu. Setelah merasa aman ia pergi ke Madura meminta perlindungan dari Aryawiraraja. Berkat bantuannya ia berhasil menduduki tahta, dengan menghadiahkan daerah tarik kepada Raden Wijaya sebagai daerah kekuasaannya. Ketika tentara Mongol datang ke Jawa dengan dipimpin Shih-Pi, Ike-Mise, dan Kau Hsing dengan tujuan menghukum Kertanegara, maka Raden Wijaya memanfaatkan situasi itu untuk bekerja sama menyerang Jayakatwang. Setelah Jayakatwang terbunuh, tentara Mongol berpesta pora merayakan kemenanganya. Kesempatan itu pula dimanfaatkan oleh Raden Wijaya untuk berbalik melawan tentara Mongol, sehingga tentara Mongol terusir dari Jawa dan pulang ke negrinya. Maka tahun 1293 Raden Wijaya naik tahta dan bergelar Sri Kertajasa Jayawardhana.
Raja-raja Majapahit
  • Kertajasa Jawardhana (1293 – 1309)


Merupakan pendiri kerajaan Majapahit, pada masa pemerintahannya, Raden Wijaya dibantu oleh mereka yang turut berjasa dalam merintis berdirinya Kerajaan Majapahit, Aryawiraraja yang sangat besar jasanya diberi kekuasaan atas sebelah Timur meliputi daerah Lumajang, Blambangan. Raden Wijaya memerintah dengan sangat baik dan bijaksana. Susunan pemerintahannya tidak berbeda dengan susunan pemerintahan Kerajaan Singasari.
  • Raja Jayanegara (1309-1328)


Kala Gemet naik tahta menggantikan ayahnya dengan gelar Sri Jayanegara. Pada Masa pemerintahannnya ditandai dengan pemberontakan-pemberontakan. Misalnya pemberontakan Ranggalawe 1231 saka, pemberontakan Lembu Sora 1233 saka, pemberontakan Juru Demung 1235 saka, pemberontakan Gajah Biru 1236 saka, Pemberontakan Nambi, Lasem, Semi, Kuti dengan peristiwa Bandaderga. Pemberontakan Kuti adalah pemberontakan yang berbahaya, hampir meruntuhkan Kerajaan Majapahit. Namun semua itu dapat diatasi. Raja Jayanegara dibunuh oleh tabibnya sendiri yang bernama Tanca. Tanca akhirnya dibunuh pula oleh Gajah Mada.
  • Tribuwana Tunggadewi (1328 – 1350)


Raja Jayanegara meninggal tanpa meninggalkan seorang putrapun, oleh karena itu yang seharusnya menjadi raja adalah Gayatri, tetapi karena ia telah menjadi seorang Bhiksu maka digantikan oleh putrinya Bhre Kahuripan dengan gelar Tribuwana Tunggadewi, yang dibantu oleh suaminya yang bernama Kartawardhana. Pada tahun 1331 timbul pemberontakan yang dilakukan oleh daerah Sadeng dan Keta (Besuki). Pemberontakan ini berhasil ditumpas oleh Gajah Mada yang pada saat itu menjabat Patih Daha. Atas jasanya ini Gajah Mada diangkat sebagai Mahapatih Kerajaan Majapahit menggantikan Pu Naga. Gajah Mada kemudian berusaha menunjukkan kesetiaannya, ia bercita-cita menyatukan wilayah Nusantara yang dibantu oleh Mpu Nala dan Adityawarman. Pada tahun 1339, Gajah Mada bersumpah tidak makan Palapa sebelum wilayah Nusantara bersatu. Sumpahnya itu dikenal dengan Sumpah Palapa, adapun isi dari amukti palapa adalah sebagai berikut :”Lamun luwas kalah nusantara isum amakti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seram, ring Sunda, ring Palembang, ring Tumasik, samana sun amukti palapa”. Kemudian Gajah Mada melakukan penaklukan-penaklukan.

  • Hayam Wuruk


Hayam Wuruk naik tahta pada usia yang sangat muda yaitu 16 tahun dan bergelar Rajasanegara. Di masa pemerintahan Hayam Wuruk yang didampingi oleh Mahapatih Gajah Mada, Majapahit mencapai keemasannya. Dari Kitab Negerakertagama dapat diketahui bahwa daerah kekuasaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, hampir sama luasnya dengan wilayah Indonesia yang sekarang, bahkan pengaruh kerajaan Majapahit sampai ke negara-negara tettangga. Satu-satunya daerah yang tidak tunduk kepada kekuasaaan Majapahit adalah kerajaan Sunda yang saat itu dibawah kekuasaan Sri baduga Maharaja. Hayam Wuruk bermaksud mengambil putri Sunda untuk dijadikan permaisurinya. Setelah putri Sunda (Diah Pitaloka) serta ayahnya Sri Baduga Maharaja bersama para pembesar Sunda berada di Bubat, Gajah Mada melakukan tipu muslihat, Gajah Mada tidak mau perkawinan Hayam Wuruk dengan putri Sunda dilangsungkan begitu saja. Ia menghendaki agar putri Sunda dipersembahkan kepada Majapahit (sebagai upeti). Maka terjadilah perselisihan paham dan akhirnya terjadinya perang Bubat. Banyak korban dikedua belah pihak, Sri Baduga gugur, putri Sunda bunuh diri.
Tahun 1364 Gajah Mada meninggal, Kerajaan Majapahit kehilangan seorang mahapatih yang tak ada duanya. Untuk memilih penggantinya bukan suatu pekerjaan yang mudah. Dewan Saptaprabu yang sudah beberapa kali mengadakan sidang untuk memilih pengganti Gajah Mada akhirnya memutuskan bahwa Patih Hamungkubhumi Gajah Mada tidak akan diganti “untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan pemerintahan diangkat Mpu Tandi sebagais Wridhamantri, Mpu Nala sebagai menteri Amancanegara dan patih dami sebagai Yuamentri. Raja Hayam Wuruk meninggal pada tahun 1389.
  • Wikramawardhana


Putri mahkota Kusumawardhani yang naik tahta menggantikan ayahnya bersuamikan Wikramawardhana. Dalam prakteknya Wikramawardhanalah yang menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan Bhre Wirabhumi anak Hayam Wuruk dari selir, karena Bhre Wirabhumi (Putri Hayam Wuruk) dari selir maka ia tidak berhak menduduki tahta kerajaan walaupun demikian ia masih diberi kekuasaan untuk memerintah di Bagian Timur Majapahit , yaitu daerah Blambangan. Perebutan kekuasaan antara Wikramawardhana dengan Bhre Wirabhumi disebut perang Paregreg.
Wikramawardhana meninggal tahun 1429, pemerintahan raja-raja berikutnya berturut-turut adalah Suhita, Kertawijaya, Rajasa Wardhana, Purwawisesa dan Brawijaya V, yang tidak luput ditandai perebutan kekuasaan.
Sumber Sejarah berdirinya Kerajaan Majaahit
Sumber sejarah mengenai berdiri dan berkembangnya kerajaan Majapahit berasal dari berbagai sumber yakni :
Prasasti Butok (1244 tahun). Prasasti ini dikeluarkan oleh Raden Wijaya setelah ia berhasil naik tahta kerajaan. Prasasti ini memuat peristiwa keruntuhan kerajaan Singasari dan perjuangan Raden Wijaya untuk mendirikan kerajaan
Kidung Harsawijaya dan Kidung Panji Wijayakrama, kedua kidung ini menceritakan Raden Wijaya ketika menghadapi musuh dari kediri dan tahun-tahun awal perkembangan Majapahit
Kitab Pararaton, menceritakan tentang pemerintahan raja-raja Singasari dan Majapahit
Kitab Negarakertagama, menceritakan tentang perjalanan Rajam Hayam Wuruk ke Jawa Timur.
Kehidupan Politik
Majapahit selalu menjalankan politik bertetangga yang baik dengan kerajaan asing, seperti Kerajaan Cina, Ayodya (Siam), Champa dan Kamboja. Hal itu terbukti sekitar tahun 1370 – 1381, Majapahit telah beberapa kali mengirim utusan persahabatan ke Cina. Hal itu diketahui dari berita kronik Cina dari Dinasti Ming.
Raja kerajaan Majapahit sebagai negarawan ulung juga sebagai politikus-politikus yang handal. Hal ini dibuktikan oleh Raden Wiajaya, Hayam Wuruk, dan Maha Patih Gajahmada dalam usahanya mewujudkan kerajaan besar, tangguh dan berwibawa. Struktur pemerintahan di pusat pemerintahan Majapahit :
1. Raja
2. Yuaraja atau Kumaraja (Raja Muda)
3. Rakryan Mahamantri Katrini
a. Mahamantri i-hino
b. Mahamantri i –hulu
c. Mahamantri i-sirikan
4. Rakryan Mahamantri ri Pakirakiran
a. Rakryan Mahapatih (Panglima/Hamangkubhumi)
b. Rakryan Tumenggung (panglima Kerajaan)
c. Rakryan Demung (Pengatur Rumah Tangga Kerajaan)
d. Rakryan Kemuruhan (Penghubung dan tugas-tugas protokoler) dan
e. Rakryan Rangga (Pembantu Panglima)
5. Dharmadyaka yang diduduki oleh 2 orang, masing-masing dharmadyaka dibantu oleh sejumlah pejabat keagamaan yang disebut Upapat. Pada masa hayam Wuruk ada 7 Upapati.
Selain pejabat-pejabat yang telah disebutkan dibawah raja ada sejumlah raja daerah (paduka bharata) yang masing-masing memerintah suatu daerah. Disamping raja-raja daerah adapula pejabat-pejabat sipil maupun militer. Dari susunan pemerintahannya kita dapat melihat bahwa sistem pemerintahan dan kehidupan politik kerjaan Majapahit sudah sangat teratur.
Kehidupan Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Kerajaan Majapahit
Hubungan persahabatan yang dijalin dengan negara tentangga itu sangat mendukung dalam bidang perekonomian (pelayaran dan perdagangan). Wilayah kerajaan Majapahit terdiri atas pulau dan daerah kepulauan yang menghasilkan berbagai sumber barang dagangan.
Barang dagangan yang dipasarkan antara lain beras, lada, gading, timah, besi, intan, ikan, cengkeh, pala, kapas dan kayu cendana.
Dalam dunia perdagangan, kerajaan Majapahit memegang dua peranan yang sangat penting.
Sebagai kerajaan Produsen – Majapahit mempunyai wilayah yang sangat luas dengan kondisi tanah yang sangat subur. Dengan daerah subur itu maka kerajaan Majapahit merupakan produsen barang dagangan.
Sebagai Kerajaan Perantara – Kerajaan Majapahit membawa hasil bumi dari daerah yang satu ke daerah yang lainnya. Keadaan masyarakat yang teratur mendukung terciptanya karya-karya budaya yang bermutu. bukti-bukti perkembangan kebudayaan di kerajaan Majapahit dapat diketahui melalui peninggalan-peninggalan berikut ini :
Candi : Antara lain candi Penataran (Blitar), Candi Tegalwangi dan candi Tikus (Trowulan).
Sastra : Hasil sastra zaman Majapahit dapat kita bedakan menjadi
Sastra Zaman Majapahit Awal
Kitab Negarakertagama, karangan Mpu Prapanca
Kitab Sutasoma, karangan Mpu Tantular
Kitab Arjunawiwaha, karangan Mpu Tantular
Kitab Kunjarakarna
Kitab Parhayajna
Sastra Zaman Majapahit Akhir
Hasil sastra zaman Majapahit akhir ditulis dalam bahasa Jawa Tengah, diantaranya ada yang ditulis dalam bentuk tembang (kidung) dan yang ditulis dalam bentuk gancaran (prosa). Hasil sastra terpenting antara lain :
Kitab Prapanca, isinya menceritakan raja-raja Singasari dan Majapahit
Kitab Sundayana, isinya tentang peristiwa Bubat
Kitab Sarandaka, isinya tentang pemberontakan sora
Kitab Ranggalawe, isinya tentang pemberontakan Ranggalawe
Panjiwijayakrama, isinya menguraikan riwayat Raden Wijaya sampai menjadi raja
Kitab Usana Jawa, isinya tentang penaklukan Pulau Bali oleh Gajah Mada dan Aryadamar, pemindahan Keraton Majapahit ke Gelgel dan penumpasan raja raksasa bernama Maya Denawa.
Kitab Usana Bali, isinya tentanng kekacauan di Pulau Bali.
Selain kitab-kitab tersebut masih ada lagi kitab sastra yang penting pada zaman Majapahit akhir seperti Kitab Paman Cangah, Tantu Pagelaran, Calon Arang, Korawasrama, Babhulisah, Tantri Kamandaka dan Pancatantra.

Sumber: Wikipedia dan http://nesaci.com/sejarah-lengkap-kerajaan-majapahit/

Top 10 Hand Gun!

Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal.

10. SIGP250


P250 pistol SIG adalah asal Amerika dan Jerman . Dibuat oleh JP Sauer dan Anaknya Sig Sauer Exeter. Ini adalah pistol semi otomatis. Aksinya didasarkan pada operasi mundur dan dilengkapi dengan 17 peluru. Memiliki tampilan besi dengan basis 147 mm.

9. Heckler and Koch USP


USP Heckler & Koch adalah asal Jerman dan dikenal sebagai Self pistol Loading Universal itu adalah pistol semi otomatis dengan mekanis sungsang terkunci dan menggunakan modus mundur pendek operasi. Menembakkan cartridge 9X19mm Parabellum. Dan telah beroperasi sejak 1992.
8. HS2000


HS 2000 asal Kroasia dan diproduksi oleh HS Produkt Doo HS2000 produk Perusahaan yang paling sukses merupakan pistol berbingkai polimer semi otomatis. Ini adalah senjata standar tentara Kroasia dan sangat populer di antara badan-badan penegak hukum AS.
7. Glock-17


Glock adalah serangkaian pistol semi otomatis yang dirancang dan diproduksi oleh Glock GmbH dari Deutsh-Wagram, Austria. Sudah dalam pelayanan sejak tahun 1982. Ini memiliki kandungan struktural plastik. Memiliki recoil pendek terkunci yang sungsang; aksi tembakan miring per barel antara lain sebuah 9x 19mm Parabellum kartrid digunakan oleh militer Austria dan Penegakan Hukum AS.
6. Mark 23

Heckler dan Koch Mk23 berasal dari Jerman dan Amerika Serikat dan terdiri dari pertandingan pistol otomatis kelas semi, modul laser bertujuan dan penekan. Ini adalah pistol standar dimaksudkan untuk Pasukan Khusus AS. Memiliki short recoil DA \ SA dan memiliki jangkauan efektif 50 Ms Telah di produksi sejak tahun 1991 dan dilengkapi dengan kotak peluru 12 putaran yang bisa dilepas.
5. FN-FNP45


Pistol FN Herstal FNP adalah hasil join Belgia dan manufaktur AS. diproduksi di Columbia oleh FNH USA. Ini telah diproduksi sejak Februari 2006 dan menembakkan 9 x 19mm Parabellum kartrid. Muncul dengan sebuah putaran 14-16 peluru.
The QSZ -92 is recoil operated locked breech pistol and uses a rotating barrel locking system. Its country of origin is The Peoples Republic of China. It uses a 9x19mm Parabellum cartridge and is manufactured by Norinco at the Changfeng Machine Shop. It has an effective range of 50m and has a muzzle velocity of 1148 ft per second.
4. QSZ -92

QSZ -92 adalah pistol recoil operated locked breech dan menggunakan sistem penguncian barel berputar. asal Republik Rakyat China. Menggunakan kartrid 9x19mm Parabellum dan diproduksi oleh Norinco di Changfeng Machine Shop. Ini memiliki jangkauan efektif 50m dan memiliki kecepatan moncong 1148 kaki per detik.
3. Walther P99


Walther P99 adalah pistol semi otomatis asal Jerman. diproduksi oleh Carl Walther GmbH Sportwaffen … digunakan oleh polisi Jerman, Polandia dan tentara Finlandia. Pistol ini menembakkan cartridge 9x19mm Parabellum. Dan short recoil operated, locked breech action. memiliki kecepatan moncong 1339 kaki per detik.

2. Beretta 92



Beretta 92 Buatan Italia. Pistol Ini menembakkan peluru 9x19mm Parabellum. Sudah di produksi sejak tahun 1975 terutama untuk militer Italia, Perancis dan AS.

1. FN 57


Pistol FN Five-seveN merupakan merek dagang untuk pistol semi otomatis produksi perusahaan senjata asal Belgia, FN Five-seven . Penamaan pistol ini didasari atas penggunaan peluru berkaliber 5,7 mm yang digunakan senjata ini, sedangkan penulisan huruf F dan N besar ditujukan pada inisial perusahaan pembuat senjata ini yaitu FN.
Sebagai senjata sidearm untuk Personal defense Weapon (PDW) FN P90, pistol ini menggunakan peluru dengan jenis yang sama yaitu 5,7 x 28 mm buatan FN yang dibuat pada awal 1990an. Peruntukan senjata ini pada awalnya untuk kalangan militer dan penegak hukum, tetapi pada tahun 2004 FN memproduksi juga varian bagi warga sipil dengan nama FN Five-seven USG yang dilengkapi dengan rel Picatinny.
Pistol ini banyak digunakan oleh pasukan elit/khusus di banyak negara termasuk Indonesia.
Pembuatan versi warga sipil pada tahun 2004 ikut mempopulerkan jenis senjata ini.